PEWRLINDUNGAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: PEWRLINDUNGAN MASYARAKAT
Singkatan: LINMAS
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Komplek Pemerintahan Desa jl. Kenari RT 04 Rw II Desa Gunung Makmur
Profil LINMAS

Tugas Linmas :

a) Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.

b) Masyarakat serta pengamanan swakarsa.

c) Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.

d) Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.

e) Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.

f) Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.

g) Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;

h) Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.

i) Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.

j) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang
 

Visi & Misi LINMAS

Tugas Pokok & Fungsi LINMAS

Kepengurusan LINMAS

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir