LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Komplek Pemerintahan Desa jl. Kenari RT 04 Rw II Desa Gunung Makmur
Profil LPMD

Adapun peran LPMD atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa akan kami jelaskan seperti di bawah ini:

  • Sebagai tempat untuk menampung saran dan aspirasi dari masyarakat dalam hal pembangunan fisik maupun non fisik. Pembangunan non fisik di sini bisa berupa pelatihan keterampilan/ jasa, atau penanaman modal.
  • Sebagai wadah untuk memupuk rasa kebersamaan dan persatuan antar masyarakat setempat dengan tujuan membuat Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kokoh.
  • Meningkatkan kualitas serta percepatan pelayanan terhadap masyarakat. Dengan begitu masyarakat akan merasa nyaman dan aman ketika memiliki suatu kebutuhan atau hal-hal yang memang merupakan tanggung jawab pemerintah desa.
  • Mengembangkan dan melestarikan berbagai hasil dari pembangunan yang dilakukann secara partisipasif.
  • Pelestarian terhadap mekanisme pembangunan yang juga dilakukan secara partisipasif.
  • Memberdayakan hak-hak politik masyarakat.
  • Penggalian, pengembangan, dan pendayagunaan berbagai sumber daya alam dan sumber daya manusia yang tersedia, namun harus tetap memperhatikan kondisi lingkungan hidup.
  • Melestarikan berbagai nilai sosial budaya, norma-norma yang sudah ada sejak dahulu dan juga adat istiadat yang sudah ada sejak zaman dahulu dan masih terus berkembang dan dianut oleh masyarakat setempat. Tentunya norma dan adat istiadat yang dilestarikan tersebut tidak memberikan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungannya.
  • Mendukung media informasi, komunikasi, serta sosialisasi yang dilaksanakan oleh masyarakat dengan pemerintah desa.

Visi & Misi LPMD

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

Kepengurusan LPMD

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir