BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Komplek Pemerintahan Desa jl. Kenari RT 04 Rw II Desa Gunung Makmur
Profil BPD

Tugas dan wewenang BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut undang-undang tersebut, BPD adalah lembaga perwakilan yang berkedudukan di tingkat desa yang memiliki tugas menyelenggarakan musyawarah untuk mufakat dalam rangka menghasilkan keputusan untuk kepentingan masyarakat desa.

Berikut adalah beberapa tugas dan wewenang BPD yang diatur dalam undang-undang tersebut:

  1. Menyusun, mengesahkan, dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) berdasarkan kebijakan pembangunan desa yang telah disepakati bersama.
  2. Mengawasi pelaksanaan Perdes dan kebijakan pembangunan desa yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa.
  3. Menyusun rencana kerja bersama Kepala Desa dan membuat pertimbangan tentang kebijakan pembangunan desa yang akan diambil oleh Pemerintah Desa.
  4. Mengadakan rapat-rapat bersama masyarakat desa dan Pemerintah Desa untuk membahas masalah-masalah pembangunan desa.
  5. Memberikan masukan dan saran kepada Pemerintah Desa tentang kebijakan pembangunan desa, terutama dalam hal pemilihan program pembangunan desa yang akan dilaksanakan.
  6. Mengawasi penggunaan anggaran desa, baik dari sumber APBD, Dana Desa, atau sumber-sumber lainnya.
  7. Menjalin hubungan kerja sama dengan pihak-pihak lain, termasuk pemerintah kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat, serta dengan pihak swasta dan masyarakat desa.
  8. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dan memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam kerangka sistem pemerintahan yang demokratis.
  9. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Pemerintah Desa atau pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir