CARA BIKIN KTP DIGITAL, APLIKASINYA ADA DI WEB INI LHO..

  • Mar 20, 2023
  • massekdes
  • PEMERINTAHAN

 

Identitas Kependudukan Digital, adalah sebuah terobosan yang perlu diacungi jempol dan juga ucapan terimakasih oleh perangkat desa. Kenapa ? dengan adanya IKD tentunya dokumen kependudukan warga akan lebih mudah. Tidak ada lagi keluhan KTP/KK rusak, bahkan hilang. Terutama jika hilang, bagi perangkat desa yang posisinya seperti Desa Gunung Makmur yang letak Polsek nya jauh dan masih melintasi aspal kuning, sering menjadi dilema. Benar saja, ketika yang melapor kehilangan KK /KTP adalah warga yang sudah tua/sepuh kita tidak tega menyarankan untuk meminta surat kehilangan sendiri. 

KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone. Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui web ini Klik tombol download dikanan atas web ini pilih : Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:

  • Ponsel dengan akses internet / Smartphone 
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat e-mail aktif , harus yang aktif dan harus inget User dan sandi nya..
  • Nomor ponsel aktif.

Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di menu Dowload web keren ini
  2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
  3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
  4. Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
  7. Aktivasi IKD telah selesai.
  8. Tentunya ini berlaku yang sudah perekaman E KTP

Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan atau Kantor desa sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation. Jangan lupa mengingat atau menyimpan dengan baik KATA KUNCI yang didapat dari pendaftaran pada aplikasi Identitas Kependudukan. Dalam waktu dekat akan dibuat tutorial dalam versi video di: sini